Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

? PERTANYAAN

Mohon dijelaskan mengenai royalti hak cipta. Saya saat ini ditagih oleh lembaga KCI, yang mengatasnamakan pencipta lagu. Mereka bilang ada undang-undang yang menyatakan kalau memutar/mengumumkan lagu harus bayar royalti ke KCI. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah itu legal? Bukannya pungutan itu harus dari pemerintah?� Terima kasih.

” INTISARI JAWABAN

Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”).Lalu, siapa yang berwenang menarik royalti tersebut? Apakah LMKN atau justru Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Aturan tentang hak cipta dan royaltinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”).

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya, dan hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,[1] yang meliputi hak untuk:[2]

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaan

Namun, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).[3]

Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:[4]

  1. seminar dan konferensi komersial;
  2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. konser musik;
  4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. pameran dan bazar;
  6. bioskop;
  7. nada tunggu telepon;
  8. bank dan kantor;
  9. pertokoan;
  10. pusat rekreasi;
  11. lembaga penyiaran televisi;
  12. lembaga penyiaran radio;
  13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. usaha karaoke.

LMKN dan LMK

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.[5]

Selanjutnya, disarikan dari Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang Lain?, prosedur pembayaran royalti diatur sebagai berikut:

  1. Pengguna mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN;
  2. Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (“SILM”);
  4. Selanjutnya pengguna membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN;
  5. LMKN menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (”LMK”) sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan;
  6. LMKN mendistribusikan royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM ke pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Sebagai catatan, LMKN melakukan penarikan royalti dari pengguna untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.[6]

LMK sendiri merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.[7]

Namun, royalti yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, hanya bagi yang telah menjadi anggota LMK,[8] karena pendistribusian nantinya dilakukan melalui LMK.[9]

Sedangkan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun.[10] Apabila dalam jangka waktu tersebut pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, royalti didistribusikan.[11] Namun, apabila tetap tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.[12]

Selain itu, perlu dicatat, pengguna yang tidak terikat perjanjian lisensi tetap wajib membayar royalti melalui LMKN setelah penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.[13] Kemudian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[14]

Menjawab pertanyaan Anda, apabila Anda melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, maka Anda wajib membayar royalti. Namun perlu diperhatikan, yang berwenang menarik royalti adalah LMKN, dan bukan LMK. Oleh karenanya, jika lembaga KCI yang dimaksud tersebut merupakan LMK, ia tidak berwenang menarik royalti, melainkan hanya menghimpun dan mendistribusikan royalti.  

Advertisements

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

[1] Pasal 8 UU Hak Cipta

[2] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

[3] Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021

[4] Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021

[5] Pasal 1 angka 11 PP 56/2021

[6] Pasal 12 PP 56/2021

[7] Pasal 1 angka 10 PP 56/2021

[8] Pasal 14 ayat (1) huruf a PP 56/2021

[9] Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021

[10] Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021

[11] Pasal 15 ayat (2) PP 56/2021

[12] Pasal 15 ayat (3) PP 56/2021

[13] Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021

[14] Pasal 11 PP 56/2021

Advertisements
Advertisements

Advertisements

Cek Juga Produk-produk dari kapoy production Mulai dari template musik,desaign dan masih banyak lagi. Mudahkan Pekerjaan editing anda dengan template kami.Pelajari Selengkapnya

kapoy Production

Terdapat Juga PAKET LP CANVA SUPER PRO MAXAKSES Template LANDING PAGE WEBSITE FORMAT CANVA FREE AKTIF SELAMANYA + UNTUNG SELAMANYA + BOLEH DI JUAL KEMBALI DAN FREE SAMPLE WEB LP DI BUATKAN!

Solusi terlengkap untuk penerbitan web

Akses semua template LP Web Canva di atas Update Gratis Selamanya

LP Web bisa aktif selamanya modal domain canva gratis

Bisa akses di Canva Gratis

Bisa menambah fitur Form,Youtube, Maps, Checkout WA, Shopee DLL Bebas

Yap semua template web LP saya bisa langsung diakses dan publish soalnya udah lengkap sama gambar dan teks, dan bisa aktif selamanya web lp nya! Uenakk!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *